Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal.
Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut
Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa
pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada
pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika
masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara
hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang
sama dari kekayaan bersama.
Berbagai Macam Keadilan:
1.
Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun
). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya
disebut keadilan legal.
2.
Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels
are treated equally).
3.
Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang
ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.
Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya.
Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak
jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau,
orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh
keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang
yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya
hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari
hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek
kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah
nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya
baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya
adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik
erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama
baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud
dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara
bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia
akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan
ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama
baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya
dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat kebaikan
dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong
dengan penuh kasih sayang, tanpa pamrih, takwa terhadap Allah SWT. dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi
itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku
yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan
amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Sumber https://www.google.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar