Definisi E-Commerce ( Electronic
Commerce) : E-commerce merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara
online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat
website yang dapat menyediakan layanan get and deliver commerce akan merubah semua
kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biayabiaya operasional untuk
kegiatan trading (perdagangan).
Perkembangan teknologi
(tele)komunikasi dan komputer menyebabkan terjadinya perubahan kultur kita
sehari-hari. Dalam era yang disebut “information age” ini, media elektronik
menjadi salah satu media andalan untuk melakukan komunikasi dan bisnis. E commerce
merupakan extensiondari commerce dengan mengeksploitasi media elektronik.
Meskipun penggunaan media elektronik ini belum dimengerti, akan tetapi desakan
bisnis menyebabkan para pelaku bisnis mau tidak mau harus menggunakan media
elektronik ini.
Pendapat yang sangat berlebihan
tentang bisnis ‘dotcom’ atau bisnis on-line seolah-olah mampu menggantikan
bisnis tradisionalnya (off-line). Kita dapat melakukan order dengen cepat
diinternet – dalam orde menit – tetapi proses pengiriman barang justru memakan
waktu dan koordinasi yang lebih rumit, bisa memakan waktu mingguan, menurut
Softbank;s Rieschel, Internet hanya menyelesaikan 10% dari proses transaksi,
sementara 90 % lainnya adalah biaya untuk persiapan infrastruktur back-end,
termasuk logistic. Reintiventing dunia bisnis bukan berarti menggantikan system
yang ada, tapi justru komplemen dan ekstensi dari system infratruktur
perdagangan dan produksi yang ada sebelumnya.
Dalam mengimplementasikan e-commerce tersedia suatu integrasi rantai nilai dari infrastrukturnya, yang terdiri dari tiga lapis. Perama, Insfrastruktur system distribusi (flow of good) kedua, Insfrastruktur pembayaran (flow of money) Dan Ketiga, Infrastruktur system informasi (flow of information). Dalam hal kesiapan infrastruktur e-commerce, kami percaya bahwa logistics follow trade, bahwa semua transaksi akan diikuti oleh perpindahan barang dari sisi penjual kepada pembeli.
Agar dapat terintegrasinya system rantai suplai dari supplier,
ke pabrik, ke gudang, distribusi, jasa transportasi, hingga ke customer maka
diperlukan integrasi enterprise system untuk menciptakan supply chain
visibility. Ada tiga factor yang patur dicermati oleh kita jika ingin membangun
toko e-commerce yaitu : Variability, Visibility, dan Velocity (Majalah
Teknologi, 2001).
Yang menjadi pertayaan bahwa
bagaimana kita melakukan penyelidikan sebelum memutuskan untuk terjun ke market
on-line ini, ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan diantaranya ;
Process conducting dalam penyelidikan :
Process conducting dalam penyelidikan :
1) mendefinisikan
targer pasar,
2) menidentifikasikan
kelompok untuk dijadikan pembelajaran.
3) indentity
topk untuk discusi.
Dalam tahap penunjungnya maka
dapat diselidiki :
1) identity
letak demografi website di tempat tertentu,
2) memutuskan
focus editorialnya,
3) memutuskan
isi dari contentnya,
4) memutuskan
pelayanan yang dibuat untuk berbagai type pengunjung (Turban M, 2001)
Ternyata tidak mudah
mengimplementasikan eCommerce dikarenakan banyaknya faktor yang terkait dan
teknologi yang harus dikuasai. Tulisan (report) ini diharapkan dapat memberikan
gambaran menyeluruh tentang teknologi apa saja yang terkait, standar-standar
yang digunakan, dan faktor-faktor yang harus diselesaikan.
Jenis eCommerce eCommerce dapat
dibagi menjadi dua jenis, yaitu Business to Business (B2B) dan Business to
Consumer (B2C, retail). Kedua jenis eCommerce ini memiliki karakteristikyang
berbeda. Business to Business eCommerce memiliki karakteristik.
Trading partners yang sudah
diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama.
Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah
mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun
sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
Pertukaran data (data
exchange) berlangsung berulang-ulang danÿ secara berkala, misalnya setiap
hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain,
servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk
dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak
harus menunggu parternya.
Model yang umum digunakan adalah peer-topeer, dimana processing
intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
A. Business
to Consumer eCommerce
Memiliki karakteristik sebagai
berikut: Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat
digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum
digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
Servis diberikan
berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakuka inisiatif dan produser
harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
Pendekatan client/server
sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem
yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di
sisi server.
Menurut sebuah report dari E&Y; Consulting, perkembangan kedua jenis
eCommerceini dapat dilihat pada tabel berikut. Dari tabel tersebut dapat
dilihat bahwa perkembangan Business to Business lebih pesat daripada Business
to Consumer. Itulah sebabnya banyak orang mulai bergerak di bidang Business-to-business.
Meskipun demikian,
Business-to-Consumer masih memiliki pasar yang besar yang tidak dapat dibiarkan
begitu saja. Tingginya PC penetration (teledensity) menunjukkan indikasi bahwa
banyak orang yang berminat untuk melakukan transaksi bisnis dari rumah. Negara
yang memiliki indikator PC peneaion yang tinggi mungkin dapat dianggap sebagai
negara yang lebih siap untuk melakukan eCommerce.
Business to Business eCommerce
umumnya menggunakan mekanisme Electronic Data Interchange (EDI). Sayangnya
banyak standar EDI yang digunakan sehingga menyulitkan interkomunikasi antar
pelaku bisnis. Standar yang ada saat ini antara lain: EDIFACT, ANSI X.12, SPEC
2000, CARGO-IMP, TRADACOMS, IEF, GENCOD, EANCOM, ODETTE, CII. Selain standar
yang disebutkan di atas, masih ada formatformat lain yang sifatnya proprietary.
Jika anda memiliki beberapa partner bisnis yang sudah menggunakan standar yang
berbeda, maka anda harus memiliki sistem untuk melakukan konversi dari satu
format ke format lain. Saat ini sudah tersedia produk yang dapat melakukan
konversi seperti ini.
Pendekatan lain yang sekarang
cukup populer dalam standarisasi pengiriman data adalah dengan menggunakan
Extensible Markup Language (XML) yang dikembangkan oleh World Wide Web
Consortium (W3C). XML menyimpan struktur dan jenis elemen data di dalam
dokumennya dalam bentuk tags seperti HTML tags sehingga sangat efektif
digunakan untuk sistem yang berbeda. Kelompok yang mengambil jalan ini antara
lain adalah XML/EDI group (www.xmledi.net).
Pada mulanya EDI menggunakan
jaringan tersendiri yang sering disebut VAN (ValueAdded Network). Populernya
jaringan komputer Internet memacu inisiatif EDI melalui jaringan Internet, atau
dikenal dengan nama EDI overInternet.
Topik yang juga mungkin termasuk
di dalam business-to-business eCommerce adalah
Electronic/Internet procurement
dan Enterprise Resource Planning (ERP). Hal ini adalah implementasi penggunaan
teknologi informasi pada perusahaan dan pada manufakturing. Sebagai contoh,
perusahaan Cisco maju pesat dikarenakan menggunakan teknologi informasi
sehingga dapat menjalankan just-in-time manufacturing untuk produksi produknya.
Business to Consumer eCommerce
memiliki permasalahan yang berbeda. Mekanisme untuk mendekati consumer pada
saat ini menggunakan bermacam-macam pendekatan seperti misalnya dengan
menggunakan “electronic shopping mall” atau menggunakan konsep “portal”.
Electronic shopping mall
menggunakan web sites untuk menjajakan produk dan servis. Para penjual produk
dan servis membuat sebuah storefront yang menyediakan catalog produk dan servis
yang diberikannya. Calon pembeli dapat melihat-lihat produk dan servis yang
tersedia seperti halnya dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan window
shopping. Bedanya, (calon) pembeli dapat melakukan shopping ini kapan saja dan
darimana saja dia berada tanpa dibatasi oleh jam buka took.
Konsep portal agak sedikit
berbeda dengan electronic shopping mall, dimana pengelola portal menyediakan
semua servis di portalnya (yang biasanya berbasis web). Sebagai contoh, portal
menyediakan eMail gratis yang berbasis Web bagi para pelanggannya sehingga
diharapkan sang pelanggan selalu kembali ke portal tersebut.
B. Perspektif
dan Perkembangan E-Commerce
Istilah e-business berkaitan erat
dengan e-commerce. Bagi sebagian kalangan, istilah e-commerce diartikan secara
sempit sebagai transaksi jual beli produk, jasa dan informasi antar mitra
bisnis lewat jaringan komputer, termasuk internet. Sedangkan e-business mengacu
pada lingkup yang lebih luas dan mencakup pula layanan pelanggan, kolaborasi
dengan mitra bisnis, dan transaksi elektronik internal dalam sebuah organisasi.
Meskipun demikian, istilah
e-commerce sebenarnya dapat didefinisikan berdasar 5 perspektif (Phan, 1998; );
(1) on-linepurchasing perspective; (2) digital communications perspective; (3)
service perspective; (4) business process perspective; dan (5) market-of-one
perspective. Dengan demikian, pada hakikatnya dalam lingkup yang luas
e-commerce bisa dikatakan ekuivalen atau sama dengan e-business(Turban, et al,
2000)
Perspektif Mengenai E-Commerce
PERSPEKTIF DEFINISI E-COMMERCE FOKUS
1. On-line
Purchasing Perspective Sistem yang memungkinkan pembelian dan penjualan produk
dan informasi melalui internet Transaksi online
2. Digital
Communication Perspective Sistem yang memungkinkan pengiriman informasi digital
produk, jasa dan pembayaran online Komunikasi secara elektronis
3. Service
Perspective Sistem yang memungkinkan upaya menekan biaya, menyempurnakan
kualitas produk dan informasi instan terkini, dan meningkatkan kecepatan
penyampaian jasa. Efisiensi dan layanan pelanggan
4. Business
Process Perspective Sistem yang memungkinkan otomatisasi transaksi bisnis dan
aliran kerja Otomatisasi proses bisnis
5. Market-of-one
Perspective Sistem yang memungkinkan proses “Customization” produk dan jasa
untuk diadaptasikan pada kebutuhan dan keinginan setiap setiap pelangga secara
efisien Proses customization
Sumber : diolah dari Phan (1998)
C. Peluang
dan Tantangan E-Commerce
Perkembangan internet berdampak
pada perubahan cara organisasi merancang, memproses, memproduksi, memasarkan,
dan menyampaikan produk. Lingkup persaingan yang semakin luas juga menuntut
integrasi dan koordinasi anatara departemen sistem informasi, pemasaran,
layanan pelanggan, dan departemen-departemen lainnya dalam organisasi. Beraneka
raga peluang pemanfaatan internet yang bisa diekploitasi meliputi:
· Sumber
baru untuk informasi pasar
· Individualized
marketing
· Cara
baru menjalin relasi online dengan pelanggan dan membangun citra merk;
· Peluang
baru bagi distribusi produk dan komunikasi pemasaran;
Proses penyampaian produk secara
digital via internet diperkirakan akan semakin marak dalam berbagai sektor
bisnis, terutama untuk program perangkat lunak, surat kabar, tiket pesawat,
perbankan, asuransi, pendidikan, dan lain-lain
Sekalipun ada banyak sekali daya
pikat e-business (terutama yang berbasis internet), masih ada sejumlah
tantangan atau keterbatasan yang harus diatasi. Sebuah survey yang dilakukan
oleh majalah internetweek pada tahun 1998 mengungkap sejumlah faktor non teknis
yang menghambat perkembangan e-business
D. Dampak
e-Commerce terhadap pratik bisnis
Dalam kategori pertama,
e-commerce berdampak pada akselerasi pertumbuhan direct marketing yang secara
tradisional berbasis mail order (katalog) dan telemarketing. Kemunculan
e-commerce memberikan beberapa dampak positif bagi aktivitas pemasaran,
diantaranya :
- Memudahkan promosi produk dan jasa secara interaktif dan real time melalui saluran komunikasi langsung via internet
- Menciptakan saluran distribusi baru yang bisa menjangkau lebih banyak pelanggan di hampir semua belahan dunia
- Memberikan penghematan signifikan dalam hal biaya pengirima informasi dan produk terdigitalisasi (contoh :perangkat lunak dan musik)
- Menekan waktu siklus dan tugas-tugas administratif (terutama untuk pemasaran internasional mulai dari pemesanan hingga pengiriman produk
- Layanan pelanggan yang lebih responsif dan memuaskan, karena pelanggan bisa mendapatkan informasi lebih rinci dan merespon cepat secara online
- Memfasilitasi mass customization yang telah diterapkan padaØ sejumlah produk seperti kosmetik, mobil, rumah, komputer, kartu ucapan, dan berbagai macam produk lainnya.
- Memudahkan aplikasi one-to-one atau direct advertising yang lebih efektif dibandingkan mass advertising
- Menghemat biaya dan waktu dalam menangani pemesanan, karena sistemØ pemesanan elektronik memungkinkan pemrosesan yang lebih cepat dan akurat
- Menghadirkan pasar maya/virtual (markespace) sebagai komplemen pasa tradisional (marketplace)
Sedangkan dalam hal redefinisi
organisasi, e-commerce memunculkan model bisnis baru yang berbasis jasa online
di markespace. Hal ini bisa berdampak pada redefinisi misi organisasi dan cara
organisasi menjalankan bisnisnya. Perubahan ini anatar lain meliputi peralihan
dari sistem produksi massal menjadi pemanufakturan just in time (JIT) yang
lebih customized, integrasi berbagai sistem fungsional (seperti produksi,
keuangan, pemasaran, dan sumber daya manusia). Hal ini difasilitasi dengan
sistem ERP (Enterprise Resource Planning) berbasis internet berupa perangkat
lunak khusus seperti SAP R/3, microsoft enterprise, DCOM, dan lain-lain.
E. Manfaat
E-businees bagi Organisasi, Konsumen, dan Masyarakat luas
1. Bagi
Organisasi
- Memperluas pasar hingga mencakup pasar nasional dan pasar global, sehingga perusahaan bisa menjangkau lebih banyak pelanggan, memilih pemasok terbaik, dan menjalin relasi dengan mitra bisnis yang dinilai paling cocok
- Menekan biaya menyusun, memproses, mendistribusikan, menyimpan, dan mengakses informasi berbasis kertas
- Memungkinkan perusahaan mewujudkan bisnis yang sangat terspesialisasi.
- Menekan biaya persediaan dan overhead dengan cara memfasilitasi manajemen rantai nilai bertipe “pull” yang prosesnya berawal dari pesanan pelanggan dan menggunakan pemanufakturan just-in-time
- Menekan waktu antara pembayaran dan penerimaan produk/jasa
- Meningkatkan produktivitas karyawan melalui rekayasa ulang proses bisnis
- Menekan biaya telekomunikasi
2. Bagi
Konsumen
- Memungkinkan konsumen berbelanja atau melakukan transaksi lainnya setiap saat (24 jam
- Memberikan pilihan produk dan pemasok yang lebih banyak kepada pelanggan
- Memungkinkan konsumen dalam mendapatkan produk dan jasa yang lebih murah, karena konsumen bisa berbelanja di banyak tempat dan melakukan perbandingan secara cepat
- Produk yang terdigitalisasi, e-business memungkinkan pengiriman produk secara cepat dan real-time
- Memungkinkan pelanggan berinteraksi dengan pelanggan lainnya dalam electronic communities dan saling bertukar gagasan dan pengalaman Memungkinkan pelanggan berpartisipasi dalam lelang virtual
3. Bagi
Masyarakat luas
- Memungkinkan lebih banyak orang bekerja di rumah Memungkinkan beberapa jenis barang dijual dengan harga murah
F. Kelemahan
Dan Kendala E-ecommerce
Menurut survey yang dilakukan
oleh CommerceNet http://www.commerce.net/ para pembeli / pembelanja belum
menaruh kepercayaan kepada e-commerce, mereka tidak dapat menemukan apa yang
mereka cari di e-commerce, belum ada cara yang mudah dan sederhana untuk
membayar. Di samping itu, surfing di e-commerce belum lancar betul.
Pelanggan e-commerce masih takut
ada pencuri kartu kredit, rahasia informasi personal mereka menjadi terbuka,
dan kinerja jaringan yang kurang baik. Umumnya pembeli masih belum yakin bahwa
akan menguntungkan dengan menyambung ke Internet, mencari situs shopping,
menunggu download gambar, mencoba mengerti bagaimana cara memesan sesuatu, dan
kemudian harus takut apakah nomor kartu kredit mereka di ambil oleh hacker.
Tampaknya untuk meyakinkan
pelanggan ini, e-merchant harus melakukan banyak proses pemandaian pelanggan.
Walaupun demikian Gail Grant, kepala lembaga penelitian di CommerceNet
http://www.commerce.net/ meramalkan sebagian besar pembeli akan berhasil
mengatasi penghalang tersebut setelah beberapa tahun mendatang.
Grant mengatakan jika saja pada
halaman Web dapat dibuat label yang memberikan informasi tentang produk dan
harganya, akan sangat memudahkan untuk search engine menemukan sebuah produk
secara online. Hal tersebut belum terjadi memang karena sebagian besar merchant
ingin agar orang menemukan hanya produk mereka tapi bukan kompetitor-nya
apalagi jika ternyata harga yang diberikan kompetitor lebih murah.
Untuk sistem bisnis-ke-bisnis,
isu yang ada memang tidak sepelik di atas, akan tetapi tetap ada isu-isu
serius. Seperti para pengusaha belum punya model yang baik bagaimana cara
mensetup situs e-commerce mereka, mereka mengalami kesulitan untuk melakukan
sharing antara informasi yang diperoleh online dengan aplikasi bisnis lainnya.
Masalah yang barangkali menjadi kendala utama adalah ide untuk sharing
informasi bisnis kepada pelanggan dan supplier – hal ini merupakan strategi
utama dalam sistem e-commerce bisnis ke bisnis.
Kunci utama untuk memecahkan
masalah adalah merchant harus menghentikan pemikiran bahwa dengan cara
menopangkan diri pada Java applets maka semua masalah akan solved, padahal
kenyataannya adalah sebetulnya merchant harus me-restrukturisasi operasi mereka
untuk mengambil keuntungan maksimal dari e-commerce. Grant mengatakan,
“E-commerce is just like any automation – it amplifies problems with their
operation they already had.”
G. Hubungan
Hukum Pelaku E-Commerce
Dalam bidang hukum misalnya, hingga
saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi
perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen
utama dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur
perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet
tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku.
Hukum perjanjian Indonesia
menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini
memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu
perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan
demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan
hukum diantara mereka.
Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan
antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu
adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang
terlibat.
Didalam hukum perikatan Indonesia
dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia
untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata
perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum
mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum
dan ketentuan khusus untuk jenis perjanjian tertentu.
Jual-beli merupakan salah satu
jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-
commerce pada dasarnya merupakan
model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi
seperti internet sebagai media transaksi. Dengan demikian selama tidak
diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian
jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum
aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e- commerce
tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam
ketentuan tersebut.
Akan tetapi permasalahannya
tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual- beli
dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi
jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi
juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional
akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu
perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah
cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi
khusus yang mengatur tentang e-commerce.
Beberapa permasalahan hukum yang
muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:
1. Otentikasi
subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet
2. Saat
perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum
3. Obyek
transaksi yang diperjualbelikan
4. Mekanisme
peralihan hak
5. Hubungan
hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik
penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service
provider (ISP), dan lain-lain
6. Llegalitas
dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti
7. Mekanisme
penyelesaian sengketa
8. Pilihan
hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.
Praktisi teknologi informasi (TI)
Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta
menyediakan sejumlah nomor kartu kredit yang dapat dipergunakan para
pelanggannya untuk berbelanja di toko maya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua
Kompartemen Telematika Kadin, Romzy Alkateri, pernah mengungkapkan
pengalamannya. Ia pernah ditagih beberapa kali atas suatu transaksi jasa
hosting yang dilakukannya dengan sebuah penyedia web hosting di luar negeri.
Padahal, ia mengaku sudah membayar jasa hosting tersebut dengan menggunakan
kartu kredit. Lebih jauh lagi, ia pun beberapa kali meminta pihak issuer untuk
tidak melakukan pembayaran tersebut karena merasa tidak melakukan transaksi
jasa hosting lebih dari satu kali.
Dari berbagai kasus penipuan
kartu kredit seperti di atas, tentunya selain pihak card holder, pihak merchant
juga akan dirugikan. Apabila card holder menyangkal telah melakukan transaksi
menggunakan charge card/credit card melalui internet, maka pihak issuer tidak
akan melakukan pembayaran, baik kepada merchant ataupun pihak jasa payment
services. Di Amerika, biasanya untuk sejumlah nilai transaksi tertentu,
kerugian tersebut ditanggung secara bersama oleh merchant dan pihak jasa
payment services.